Mendagri Tito Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Sebut Bisa Jadi "Bom Waktu"

Tim Towa - Towa News
Senin, 08 Juni 2026 15:48 WIB
Mendagri Tito Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Sebut Bisa Jadi "Bom Waktu"
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (dok.Tvr Parlemen)

Towa News, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Imbauan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Tito menegaskan bahwa moratorium tenaga honorer harus dipatuhi secara konsekuen oleh semua kepala daerah tanpa terkecuali.

"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," Kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/6/2026).

Mendagri juga menyoroti rendahnya kompetensi tenaga honorer di sektor administratif. Ia menilai sebagian besar dari mereka masuk bukan melalui seleksi yang benar, melainkan melalui jalur kedekatan dengan pejabat atau kepala daerah sebelumnya.

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," Mendagri Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa jumlah tenaga honorer yang terus bertambah pada akhirnya akan menuntut kepastian status, baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi ini, kata dia, berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi kepala daerah berikutnya.

"Tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," Kata Mendagri Tito Karnavian.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh diberhentikan. Pemerintah tidak ingin langkah tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

DPR Dorong Sanksi bagi Pejabat Pelanggar

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menambahkan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer bukan sekadar imbauan, melainkan sudah diatur secara mandatori dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen," Unjat Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda usai rapat, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Rifqi menekankan bahwa yang perlu diperkuat saat ini adalah meritokrasi birokrasi, baik di lingkungan PNS maupun PPPK. Menurutnya, peningkatan profesionalisme dan kompetensi aparatur akan berujung pada efisiensi penggunaan birokrasi secara keseluruhan.

Ia juga menyoroti ketimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah daerah, di mana belanja pegawai menghabiskan porsi yang terlalu besar sehingga menyempitkan ruang fiskal untuk pembangunan.

"Di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60–70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat," Kata  Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.

Sumber: ANTARA | Editor: Redaksi

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi