Dipublish oleh Tim Towa | 01 Oktober 2025, 11:37 WIB
Kebijakan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025). Ia menilai proses pembayaran kompensasi yang selama ini memakan waktu tiga bulan terlalu lama.
"Kita akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN dan lain-lain," ujar Purbaya di kutip dari detik.com.
Menkeu menginginkan percepatan agar dana pemerintah segera terserap dan tidak menganggur di Bank Indonesia (BI). Ia juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) lebih proaktif menagih pembayaran kompensasi.
"Jangan sampai kita telat bayar lagi. Kalau bisa sebulan langsung bayar, kenapa? Karena uang saya juga nganggur di BI tuh," tegas Purbaya.
Purbaya menyinggung posisi Dirjen Anggaran yang saat ini dijabat Luky Alfirman. "Sebulan selesai. Nanti kalau enggak, dia (Dirjen Anggaran) saya pindahin," ancamnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, pagu subsidi dan kompensasi energi maupun non energi tahun 2025 mencapai Rp498,8 triliun. Hingga Agustus 2025, realisasi pembayaran baru mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari total pagu.
Kebijakan percepatan ini bertujuan menjaga arus kas BUMN penugasan seperti Pertamina dan PLN agar tidak terganggu akibat keterlambatan pembayaran kompensasi dari pemerintah.
Sumber: detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB