Menkeu Purbaya Janji Tindak Tegas Kapal Asing yang Hindari Pajak

Dipublish oleh Tim Towa | 27 Januari 2026, 14:51 WIB

Bagikan:
X
Menkeu Purbaya Janji Tindak Tegas Kapal Asing yang Hindari Pajak
(dok.kemenkeu/irfan Bayu P.)

Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan usaha bagi industri pelayaran nasional dan mengatasi kendala proses impor barang di pelabuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar untuk ketiga kalinya pada Senin (26/1), seperti dilansir Kemenkeu.

Sidang ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah mendengar keluhan dunia usaha serta mencari jalan keluar atas hambatan regulasi dan teknis di lapangan. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan. Sebagian besar tengah dalam proses penyelesaian, sementara sisanya masuk tahap monitoring dan perbaikan data.

Perusahaan Asing Manfaatkan Celah Regulasi

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah laporan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) terkait praktik perusahaan pelayaran asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk menghindar dari kewajiban pajak.

Menanggapi masalah itu, Purbaya menekankan pentingnya penerapan perlakuan setara antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Ia menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar bukti kepatuhan pajak menjadi syarat wajib dalam penerbitan izin berlayar.

"Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak," tegas Menkeu seperti dikutip dari Kemenkeu.

Sengketa Klasifikasi Barang Impor

Sidang juga membahas penyelesaian sengketa klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas impor yang menyebabkan barang tertahan di pelabuhan. Purbaya menegaskan bahwa perbedaan interpretasi teknis tidak boleh menghambat proses produksi industri nasional terlalu lama.

Untuk mengatasi masalah ini, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Langkah percepatan akan dilakukan melalui surat resmi Satgas agar barang dapat segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

Menutup sidang, Menteri Keuangan memastikan setiap kebijakan yang diambil akan terus dipantau pelaksanaannya di lapangan. Ia berkomitmen terus memperbaiki prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video