Dipublish oleh Tim Towa | 07 November 2025, 16:46 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi mata uang rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Rencana ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan. "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Redenominasi adalah penyederhanaan mata uang dengan menghilangkan tiga digit nol di belakang nilai nominal. Artinya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Urgensi Efisiensi Ekonomi
Menurut dokumen PMK, urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat:
Mempercepat waktu transaksi
Mengurangi risiko kesalahan manusia (human error)
Menyederhanakan pencantuman harga barang dan jasa
Menyederhanakan sistem akuntansi dan pelaporan APBN
Bukan Pemotongan Nilai Uang
Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan daya beli masyarakat. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun harga barang hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja, sehingga daya beli tetap sama.
"Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat," jelas kajian Bank Indonesia.
Sejarah Panjang Wacana Redenominasi
Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Wacana serupa pernah digagas sejak:
2010: Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pertama kali mengusulkan redenominasi
2013: Rencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, namun tertunda akibat gejolak ekonomi global
2017: Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Agus Martowardojo mengajukan RUU ke Presiden Jokowi
2020: Sri Mulyani memasukkan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024 melalui PMK Nomor 77/PMK.01/2020, namun tertunda karena pandemi Covid-19
2023: Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu, Abdurohman, menyatakan rencana belum dilaksanakan karena kondisi ekonomi global yang belum stabil
Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan
Pada 2023, tim Sri Mulyani menjelaskan bahwa pertimbangan utama belum menerapkan redenominasi adalah kondisi perekonomian dunia yang masih belum stabil pasca pandemi Covid-19.
"Jadi dari sisi globalnya, globalnya kan risikonya masih berat," kata Abdurohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Juli 2023.
Pecahan Rupiah Terbesar Ketiga di Dunia
Menurut riset yang dimuat dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik 2015, pecahan mata uang rupiah saat ini merupakan pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam. Untuk kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua setelah Dong Vietnam.
Dengan rencana penyelesaian RUU pada 2027, pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur, edukasi masyarakat, serta memastikan kondisi ekonomi benar-benar stabil sebelum implementasi kebijakan redenominasi.
Sumber: CNBC Indonesia, CNN Indonesia, Suara.com, Kementerian Keuangan RI
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB