Menkeu: Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 16:03 WIB

Bagikan:
X
Menkeu: Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 ( Foto: menkeuri)

Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat (disposable income) setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi.

Strategi Stimulus Ekonomi

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Menkeu telah mengambil langkah strategis dengan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan ini, menurut Purbaya, akan memberikan stimulus fiskal dan menjaga perputaran uang di sektor swasta tetap bergerak.

"Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," tegasnya.

Penundaan Berbagai Kebijakan

Sebelumnya, Purbaya juga telah menunda penunjukan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang. Penundaan ini berlaku hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen guna memastikan pemulihan ekonomi masyarakat.

Pertimbangan serupa juga diterapkan pada wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Fokus pada Perputaran Ekonomi

Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Menkeu memilih pendekatan melalui dorongan perputaran ekonomi ketimbang menaikkan tarif. Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi strategi utama untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.

"Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat," jelasnya.

Pengawasan Perpajakan Diperketat

Di sisi lain, Purbaya berjanji akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Menkeu akan memantau potensi praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing.

Untuk sektor perpajakan, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.

 

sumber: Antara

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video