Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 16:03 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat (disposable income) setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi.
Strategi Stimulus Ekonomi
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Menkeu telah mengambil langkah strategis dengan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini, menurut Purbaya, akan memberikan stimulus fiskal dan menjaga perputaran uang di sektor swasta tetap bergerak.
"Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," tegasnya.
Penundaan Berbagai Kebijakan
Sebelumnya, Purbaya juga telah menunda penunjukan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang. Penundaan ini berlaku hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen guna memastikan pemulihan ekonomi masyarakat.
Pertimbangan serupa juga diterapkan pada wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Fokus pada Perputaran Ekonomi
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Menkeu memilih pendekatan melalui dorongan perputaran ekonomi ketimbang menaikkan tarif. Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi strategi utama untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.
"Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat," jelasnya.
Pengawasan Perpajakan Diperketat
Di sisi lain, Purbaya berjanji akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Menkeu akan memantau potensi praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing.
Untuk sektor perpajakan, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
sumber: Antara
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Realisasi APBN 2025 Tunjukkan Kinerja Solid, Defisit Terkendali...
Towa News | 09 Januari 2026, 08.50 WIB
IHSG Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Level...
Towa News | 08 Januari 2026, 14.05 WIB
Pemerintah Tetapkan Target Penerimaan Pajak Rp 2.693 Triliun...
Towa News | 08 Januari 2026, 09.12 WIB
Mentan Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk yang...
Towa News | 07 Januari 2026, 14.03 WIB
KFC dan Pizza Hut Merger Rp14,7 Triliun, Terus...
Towa News | 02 Januari 2026, 09.55 WIB