Menkeu Ungkap Importir Balpres Ilegal Lapor SPT Nihil Selama 5 Tahun Berturut-turut

Dipublish oleh Tim Towa | 09 Desember 2025, 12:09 WIB

Bagikan:
X
Menkeu Ungkap Importir Balpres Ilegal Lapor SPT Nihil Selama 5 Tahun Berturut-turut
(Foto: Biro KLI Kemenkeu / Zalfa Dhiaulhaq)

Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuannya mengenai sejumlah importir pakaian bekas ilegal yang tidak pernah membayar pajak dalam kurun waktu yang cukup lama. Hasil investigasi ini diperoleh setelah Kemenkeu menelusuri identitas pelaku usaha yang kerap menentang kebijakan pemerintah terkait penertiban perdagangan thrifting di media sosial.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025), Purbaya memaparkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi nama-nama importir yang vokal menolak upaya penertiban impor balpres, lalu melakukan investigasi terhadap kewajiban perpajakan mereka.

"Kami dapat namanya, kami investigasi pajaknya seperti apa. Ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak. Saya datang ke orangnya disana untuk suruh bayar pajak. Jadi ini harus fair," ujar Purbaya seperti dilansir Kompas.com.

Menkeu juga mengungkap adanya kasus importir yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan nilai nihil selama lima tahun berturut-turut, meski memiliki banyak gudang dan aktivitas usaha yang nyata.

"SPT-nya nol selama 5 tahun berturut-turut, berarti nggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil, padahal punya gudang banyak sekali," kata Purbaya dalam laporan DetikFinance.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

"Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah," tegasnya sebagaimana dikutip Kontan.co.id.

Operasi Pengawasan Balpres di Bandung

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Polri melakukan penyitaan terhadap 19.391 bal pakaian bekas impor di Bandung, Jawa Barat pada November 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan operasi pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama aparat intelijen tersebut menyita barang senilai sekitar Rp 112,35 miliar.

"Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) seperti dilaporkan Kompas.com.

Puluhan ribu bal pakaian bekas tersebut disita dari 11 gudang milik delapan distributor.

Regulasi Impor Pakaian Bekas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung langkah pemerintah menghentikan impor pakaian bekas. Ia mengakui adanya praktik penyelundupan barang impor di Indonesia, termasuk pakaian bekas.

Airlangga menegaskan bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor," ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum pada Selasa (4/11/2025) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia WR Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (2/12) menyatakan kesediaan para pedagang untuk membayar pajak jika pemerintah mengizinkan impor pakaian bekas secara legal.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video