Dipublish oleh Admin | 16 Januari 2025, 04:24 WIB
Towa News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) terkait kebijakan libur sekolah selama Ramadan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa SE tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan surat edarannya (SE)," kata Pratikno saat dihubungi, Rabu (15/1/2025). Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kebijakan dalam surat edaran tersebut. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hingga SE diterbitkan.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pembahasan mengenai libur sekolah selama Ramadan telah melalui rapat lintas kementerian. "Sudah kita bahas tadi malam, lintas kementerian. Intinya sudah kami bicarakan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan," ujar Abdul Mu'ti usai menghadiri acara Tanwir Aisyiyah di Jakarta Pusat.
Tiga Opsi Libur Sekolah Selama Ramadan
Abdul Mu'ti memaparkan bahwa terdapat tiga usulan utama terkait kebijakan libur sekolah selama Ramadan. Opsi pertama adalah memberikan libur penuh selama bulan Ramadan. Selama masa libur ini, kegiatan anak-anak diharapkan diisi dengan berbagai aktivitas keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.
Opsi kedua adalah kebijakan libur "paro-paro" atau setengah-setengah. "Biasanya, kalau yang berlaku sekarang, awal Ramadan itu libur, jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadan sampai empat atau lima hari pertama Ramadan libur. Kemudian, habis itu masuk seperti biasa, lalu menjelang Idul Fitri libur lagi," jelas Abdul Mu'ti.
Opsi ketiga adalah tidak memberikan libur selama Ramadan, dengan kegiatan belajar tetap berlangsung seperti biasa. Menurut Abdul Mu'ti, semua usulan tersebut sedang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menentukan kebijakan terbaik.
Dalam pembahasan lintas kementerian, tiga kementerian turut terlibat, yaitu Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil dari diskusi ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diumumkan kepada masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat dan mendukung kegiatan pendidikan sekaligus aktivitas keagamaan selama Ramadan.
Foto : Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Referensi : Detik.com & mistar.id
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Iran Ancam Serang Kota-kota di Eropa jika Negara-negara...
Towa News | 05 Maret 2026, 10.42 WIB
Yusril: Stabilitas Pemerintahan Ditentukan Kompromi Politik, Bukan Ambang...
Towa News | 04 Maret 2026, 12.37 WIB
Produksi Beras Januari 2026 Tumbuh 38,56 Persen, Capai...
Towa News | 03 Maret 2026, 11.22 WIB
Kejagung Sita Puluhan Aset Tanah dan Pabrik Sawit...
Towa News | 03 Maret 2026, 10.59 WIB
WNI di Timur Tengah Diminta Waspada, Kemlu RI...
Towa News | 01 Maret 2026, 21.17 WIB