Dipublish oleh Admin | 15 Januari 2025, 00:16 WIB
Towa News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menetapkan kebijakan mengenai pembatasan usia untuk pengguna media sosial di kalangan anak-anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
"Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers.
Meutya mengatakan bahwa peraturan tersebut akan bersifat sementara sambil menunggu regulasi lain yang akan diterbitkan oleh DPR RI. Menurutnya, DPR saat ini masih sedang mempertimbangkan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur batasan usia untuk mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
Politisi dari Golkar tersebut menegaskan bahwa kebijakan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial bertujuan untuk melindungi anak-anak.
“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” pungkas Meutya.
Referensi : viva.co.id
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB
Iran Ancam Serang Kota-kota di Eropa jika Negara-negara...
Towa News | 05 Maret 2026, 10.42 WIB
Yusril: Stabilitas Pemerintahan Ditentukan Kompromi Politik, Bukan Ambang...
Towa News | 04 Maret 2026, 12.37 WIB
Produksi Beras Januari 2026 Tumbuh 38,56 Persen, Capai...
Towa News | 03 Maret 2026, 11.22 WIB
Kejagung Sita Puluhan Aset Tanah dan Pabrik Sawit...
Towa News | 03 Maret 2026, 10.59 WIB