Dipublish oleh Admin | 15 Januari 2025, 00:16 WIB
Towa News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menetapkan kebijakan mengenai pembatasan usia untuk pengguna media sosial di kalangan anak-anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
"Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers.
Meutya mengatakan bahwa peraturan tersebut akan bersifat sementara sambil menunggu regulasi lain yang akan diterbitkan oleh DPR RI. Menurutnya, DPR saat ini masih sedang mempertimbangkan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur batasan usia untuk mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
Politisi dari Golkar tersebut menegaskan bahwa kebijakan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial bertujuan untuk melindungi anak-anak.
“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” pungkas Meutya.
Referensi : viva.co.id
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.07 WIB
Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.02 WIB
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.58 WIB
Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026,...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.54 WIB
Prabowo Kumpulkan 1.500 Dansat TNI di Unhan Bogor,...
Towa News | 30 April 2026, 22.03 WIB