Dipublish oleh Tim Towa | 13 Desember 2025, 11:18 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat Bali untuk menyelesaikan berbagai sengketa melalui pos bantuan hukum (posbankum) yang kini telah tersedia di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut.
Dalam peresmian 717 posbankum di Bali pada Jumat (12/12/2025), Supratman menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani perselisihan.
"Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan paras paros sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya," kata Supratman seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/12).
Dengan tercapainya 717 posbankum, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memiliki layanan bantuan hukum di 100 persen wilayahnya.
Menteri Hukum menilai Bali memiliki fondasi sosial yang kokoh dalam penanganan masalah hukum. Ia menegaskan bahwa persoalan seperti sengketa warisan, konflik antarwarga, atau urusan keluarga sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan damai tanpa harus terburu-buru melibatkan kepolisian atau pengadilan.
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap kehadiran posbankum sebagai inovasi layanan hukum.
"Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia sekala-niskala," ujar Wayan seperti dilansir Antara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah merinci bahwa dari 717 posbankum yang terbentuk di sembilan kabupaten/kota, sebanyak 636 berada di tingkat desa dan 81 di kelurahan.
Kementerian Hukum juga akan menggelar pelatihan bagi 8.680 paralegal di Bali secara bertahap. Angkatan pertama dengan 550 peserta dijadwalkan berlangsung 19-23 Desember 2025 melalui metode daring.
Data Kementerian Hukum menunjukkan bahwa secara nasional telah terbentuk 71.773 posbankum atau 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Di Bali, terdapat 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang turut memperkuat layanan bantuan hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB