Menkum Supratman Siapkan Aturan Baru untuk Transparansi Pungutan Royalti

Dipublish oleh Admin | 09 Agustus 2025, 12.57 WIB

Menkum Supratman Siapkan Aturan Baru untuk Transparansi Pungutan Royalti
Foto : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sumber : Okezone.com

Towa News, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana menerbitkan peraturan baru terkait mekanisme pembayaran royalti. Ia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak dan tidak memberikan pemasukan langsung bagi negara.

"Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti disalurkan kepada pihak yang berhak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawaban mereka dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik," ujar Supratman, dikutip Antara, Sabtu (9/8/2025).

Supratman membandingkan perolehan royalti Indonesia yang masih tertinggal jauh dari Malaysia. Menurutnya, meskipun jumlah penduduk Indonesia lebih besar, total royalti yang dikumpulkan hanya sekitar Rp270 miliar per tahun, sementara Malaysia mampu mengumpulkan Rp600–700 miliar setiap tahun.

"Bayangkan, Malaysia yang jumlah penduduknya tidak seberapa, bisa mengumpulkan royalti hingga Rp600–700 miliar setahun. Indonesia dengan 280 juta penduduk, mulai dari platform internasional hingga retail, hanya Rp270 miliar. Angka ini sangat kecil," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan usai tercapainya kesepakatan damai antara PT MBS dan LMK Selmi. PT MBS telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti, yang menurut Supratman menjadi contoh positif penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.

"Momen damai ini bukan hanya soal jumlah royalti, tetapi kebesaran jiwa kedua pihak. Semoga menjadi teladan bagi masyarakat untuk menghargai hak kekayaan intelektual," ucapnya.

Ia menegaskan dukungan Kemenkum terhadap transparansi pungutan royalti oleh LMK maupun LMKN. Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum baru untuk mengatur proses pemungutan dan besaran tarif royalti.

"Saya setuju bahwa transparansi dan besaran tarif pungutan royalti harus dikoreksi. Nanti akan kita bicarakan dan kita keluarkan Permenkum yang baru," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan LMK Selmi. Sengketa tersebut akhirnya dimediasi Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video