Dipublish oleh Tim Towa | 24 Desember 2025, 11:36 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 mencapai 15.646.372 kiloliter (kL). Kebijakan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025.
Keputusan tersebut mengatur penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) jenis biodiesel, termasuk alokasi volume untuk campuran minyak solar sepanjang 2026.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listyani, menjelaskan pembagian alokasi tersebut ke dalam dua segmen. Porsi Public Service Obligation (PSO) dialokasikan sebanyak 7.454.600 kL, sedangkan kategori non-PSO mendapat jatah 8.191.772 kL.
"Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya," kata Eniya seperti dikutip dari DetikFinance, Rabu (24/12/2025).
Kurangi Ketergantungan Impor
Eniya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya strategis mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak jenis solar. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, serta mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kementerian ESDM memproyeksikan program biodiesel tahun depan akan memberikan dampak ekonomi signifikan. Nilai tambah dari pengolahan minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel diperkirakan mencapai Rp 21,8 triliun.
Kebijakan ini juga diprediksi mampu menghemat devisa negara dari pengurangan impor solar hingga Rp 139 triliun. Dari sisi ketenagakerjaan, program ini diharapkan menyerap lebih dari 1,9 juta pekerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.
Pengawasan Ketat
Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola dan pengawasan program biodiesel melalui penetapan alokasi terukur berdasarkan kapasitas dan kinerja pelaku usaha.
"Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas di lapangan, pemerintah berkomitmen terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi melalui penetapan alokasi yang terukur berbasis kapasitas dan kinerja," ujar Eniya seperti dilansir Liputan6.com.
Mekanisme pengawasan mencakup pemantauan mutu biodiesel secara ketat, kontrol distribusi di titik penyerahan, hingga penugasan surveyor independen untuk verifikasi volume dan kualitas produk yang disalurkan.
Langkah pengawasan ini diterapkan agar implementasi program Biodiesel 40 persen (B40) berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan mandatori jika terjadi perubahan kebutuhan atau arah kebijakan strategis nasional di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB