Menteri Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Dipublish oleh Tim Towa | 23 Oktober 2025, 13:15 WIB

Bagikan:
X
Menteri Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai ( foto: ANTARA)

Towa News, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM. Usulan ini diklaim sebagai langkah pertama di dunia yang menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

"Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ujar Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10) lalu di kutip dari cnn indonesia.

Menurut Pigai, pengaturan tersebut telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. "Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," katanya.

Kriteria Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

Pigai menjelaskan, tidak semua tindak pidana korupsi akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Kategorisasi tersebut bergantung pada pertimbangan tertentu, khususnya dampak langsung yang ditimbulkan.

"Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung," jelasnya.

Sebagai contoh, Pigai menyebut korupsi yang menyebabkan nyawa melayang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. Sementara korupsi karena kebijakan atau praktik bisnis tidak termasuk dalam kategori tersebat.

Hasil Diskusi dengan Berbagai Pihak

Menteri Pigai menegaskan bahwa usulan ini bukan keputusan sepihak. Ihwal korupsi dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan berbagai pihak.

"Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi," ujarnya.

Diskusi tersebut melibatkan akademisi, ahli HAM, hingga pakar korupsi untuk memastikan landasan hukum dan konsep yang kuat.

Pigai berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menyetujui usulan ini dalam pembahasan revisi undang-undang. Jika disetujui, Indonesia akan menjadi negara pertama yang secara formal menghubungkan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Sumber: Antara/CNN Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video