MK Larang Institusi Lapor Pencemaran Nama Baik, Dasco: Kita Harus Tetap Jaga Perilaku

Dipublish oleh Admin | 30 April 2025, 13.49 WIB | Dilihat 414 Kali

MK Larang Institusi Lapor Pencemaran Nama Baik, Dasco: Kita Harus Tetap Jaga Perilaku
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Foto : Istimewa

Towa News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan tidak lagi dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menegaskan, hanya individu sebagai korban langsung yang dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025, dan diunggah ke laman resmi MK pada Rabu, 30 April 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025) di kutip dari Detik.com.

Namun demikian, Dasco juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan perilaku sebagai bagian dari budaya bangsa timur.

"Nah, walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu, tetapi juga kita perlu juga sebagai bangsa Indonesia, orang timur, kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku. Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama," ujarnya di kutip dari detik.

Hanya Korban Individu yang Bisa Melapor

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Pasal tersebut selama ini kerap dijuluki sebagai pasal karet karena tidak memberikan batasan tegas siapa yang dimaksud sebagai korban pencemaran nama baik.

MK menyatakan, substansi Pasal 27A UU ITE serupa dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP Tahun 2023. Namun, berbeda dengan KUHP, UU ITE tidak memberikan penjelasan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah individu.

“Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan,” bunyi putusan MK.

Gugatan Daniel Frits Tangkilisan

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia menggugat sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Daniel menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di ruang digital.

Sebagian gugatan dikabulkan MK, yang kemudian membatasi pelapor dugaan pencemaran nama baik hanya pada individu, bukan lembaga atau institusi.

Reaksi Lainnya

Pihak Istana juga menyampaikan penghormatan terhadap keputusan MK. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan pemerintah mendukung prinsip perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus perlindungan terhadap hak privasi individu.

"Kami menghormati keputusan MK tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan perlindungan hak asasi," ujarnya saat dihubungi secara terpisah, Rabu (30/4).

Isi Pasal yang Digugat

Berikut isi beberapa pasal yang digugat sebelum diubah MK:

  • Pasal 27A: Menyebutkan tentang penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.

  • Pasal 28 ayat (2): Mengatur larangan menyebarkan informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian.

  • Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45A ayat (2): Mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal-pasal di atas.

Ke depan, dengan adanya putusan ini, masyarakat sipil diharapkan tidak lagi terancam secara hukum ketika menyampaikan kritik terhadap institusi. Namun, MK juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak individu agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sumber:

  • Mahkamah Konstitusi RI (www.mkri.id)

  • DPR RI

  • Detik.com

  • Kompas.com

  • CNN Indonesia

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video