MEMUAT BERITA...

MK Mulai Sidangkan Gugatan Aturan Isbat Awal dan Akhir Ramadhan

Tim Towa - Towa News
Senin, 07 September 2026 12:06 WIB
MK Mulai Sidangkan Gugatan Aturan Isbat Awal dan Akhir Ramadhan
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) ( Foto : Tim Towa)

Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi terhadap ketentuan isbat awal dan akhir Ramadhan dalam Undang-Undang Peradilan Agama, Selasa (9/6). Sidang berlangsung di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ini diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah, yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Ketiganya mempersoalkan Pasal 52A beserta penjelasannya yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang digugat mengatur bahwa pengadilan agama berwenang memberikan isbat atau penetapan atas kesaksian rukyat hilal dalam menentukan awal bulan Hijriah. Adapun penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa penetapan itu selama ini dilakukan atas permintaan Menteri Agama, khususnya untuk menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal secara nasional.

Para pemohon, yang menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, mengklaim dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya pasal tersebut. Mereka berpendapat bahwa mekanisme isbat berdasarkan rukyat hilal justru mendapat pengakuan resmi negara, sementara metode hisab yang mereka yakini tidak memperoleh kedudukan yang setara sehingga menimbulkan perlakuan diskriminatif dan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai penjelasan Pasal 52A tidak sekadar menafsirkan norma dalam batang tubuh, melainkan menambahkan aturan baru yang tidak tercantum di dalamnya. Ia menyebutkan tiga persoalan utama: pembatasan penerapan hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal meski satu tahun Hijriah terdiri atas 12 bulan, penambahan frasa terkait kewenangan Menteri Agama menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal secara nasional, serta penambahan kewenangan pengadilan agama memberi keterangan soal arah kiblat dan waktu shalat.

“Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma,” kata Juanda, Rabu (10/6).

Ia menambahkan, penjelasan suatu pasal semestinya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma yang sudah ada, bukan menjadi dasar pembentukan norma baru. Menurutnya, penjelasan pasal tidak boleh memperluas, mempersempit, atau mengubah substansi norma secara terselubung.

“Apabila penjelasan justru menambah norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” ujar Juanda.

Sidang pendahuluan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam persidangan, Hamzah meminta pemohon mempertajam kedudukan hukum serta memperkuat dasar gugatan (posita). Sementara itu, Foekh meminta pemohon mencermati kesesuaian antara pasal yang diuji dengan petitum yang diajukan.

Adapun Suhartoyo meminta pemohon membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah memang menjalankan metode hisab dan dirugikan oleh berlakunya norma isbat awal bulan Hijriah tersebut.

“Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,” kata Suhartoyo.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi