MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Maksimal Jeda 2,5 Tahun

Dipublish oleh Admin | 26 Juni 2025, 17.48 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Maksimal Jeda 2,5 Tahun
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Sumber : www.mkri.id

Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. MK menyatakan perlu adanya pemisahan waktu antara keduanya dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

“Pemilihan dilakukan secara serentak untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, yang dijadwalkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Putusan ini merupakan respons atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024.

Foto : Tangkapan Layar Dari Portal Resmi Mahkamah Konstitusi (www.mkri.id)

Perludem menilai skema pemilu lima kotak dalam satu hari telah membebani partai politik dan menurunkan kualitas demokrasi. Mereka menganggap partai tidak memiliki waktu dan ruang cukup untuk melakukan kaderisasi politik, sehingga pencalonan kerap didominasi tokoh populer dan pemilik modal.

Menurut kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, sistem pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan legislatif pusat dan daerah serta pemilihan presiden telah menggerus fungsi kelembagaan partai politik.

"Partai tidak punya waktu dan energi untuk kaderisasi di semua level secara bersamaan, yang akhirnya membuat calon legislatif dipilih berdasarkan popularitas dan uang, bukan kualitas," ujarnya.

Melalui putusan ini, MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemilu yang terpisah waktu antara tingkat nasional dan lokal.

Dengan demikian, pemilu nasional ke depan akan difokuskan pada pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah difokuskan pada pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, dengan rentang waktu yang lebih terstruktur.

Sumber : www.mkri.id

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video