MK Sidangkan Gugatan UU Desa Soal Ketiadaan Mekanisme Sengketa Pilkades

Dipublish oleh Tim Towa | 24 Januari 2026, 00:12 WIB

Bagikan:
X
MK Sidangkan Gugatan UU Desa Soal Ketiadaan Mekanisme Sengketa Pilkades
(Dok.Mahkama Konstitusi)

Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jumat (23/1/2026). Sidang tersebut membahas permohonan yang diajukan oleh Muamar Ihsan Sjahdjuan dan Muhammad Rizki terkait kekosongan norma dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa.

Kedua pemohon menggugat Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa bupati atau wali kota wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu 30 hari, tanpa mengatur mekanisme dan prosedur yang jelas.

"Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, sehingga norma a quo harus memenuhi standar konstitusional kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Ihsan seperti dilansir Humas MKRI.

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan proses hukum yang adil. Pilkades merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat desa, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dipandang sekadar persoalan administratif.

Menurut pemohon, ketiadaan pengaturan mengenai mekanisme, prosedur, standar penilaian, serta kekuatan hukum keputusan menciptakan ketidakjelasan norma. Kondisi ini membuka ruang penafsiran subjektif dan diskresi tanpa kontrol yang dapat berujung pada kesewenang-wenangan pejabat.

Pemohon menyajikan bukti empiris dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunjukkan dampak kekosongan norma tersebut. PTUN Ambon dalam Putusan Nomor 50/G/2022/PTUN.ABN menyatakan berwenang memeriksa sengketa penetapan hasil Pilkades karena tidak ada pengaturan upaya administratif khusus dalam UU Desa. Kasus serupa juga terjadi di PTUN Surabaya terkait sengketa Pilkades di Kabupaten Nganjuk.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 37 ayat (6) UU Desa inkonstitusional bersyarat, yakni bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkades yang jelas, adil, dan menjamin kepastian hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon mengelaborasi kedudukan hukum (legal standing) mereka dengan lebih detail. Ridwan menyarankan agar pemohon menjelaskan apakah keberlakuan pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional secara faktual atau potensial.

"Lihat di PMK 7 Tahun 2025, di sana ada contoh-contoh. Harus dielaborasi," kata Ridwan seperti dikutip dari Humas MKRI.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus sudah diterima MK paling lambat Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video