Dipublish oleh Tim Towa | 28 November 2025, 14:12 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Putusan ini dikeluarkan untuk perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (28/11/2025).
Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan Imran Mahfudi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemohon mengajukan gugatan terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan perubahannya.
Imran meminta MK menyatakan frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" dalam Pasal 22 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945. Ia menginginkan frasa tersebut dimaknai bahwa ketua umum hanya boleh menjabat selama lima tahun dan maksimal terpilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon keliru menggunakan dasar hukum. Imran merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat, lalu menerapkan logika serupa untuk partai politik.
"Dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa 'dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART' dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," demikian putusan MK seperti dilaporkan DetikNews.
MK menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 22 UU Parpol yang mengamanatkan pemilihan kepengurusan partai melalui musyawarah merupakan upaya pembentuk undang-undang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Prinsip ini dinilai tidak bertentangan dengan jaminan persamaan kedudukan dalam hukum yang diatur Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, MK juga menilai dalil pemohon terkait Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Parpol tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Dengan putusan ini, ketentuan pemilihan ketua umum dan pengurus partai politik tetap mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai, tanpa ada pembatasan periode jabatan yang diatur dalam undang-undang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB