Dipublish oleh Admin | 03 Juni 2025, 08:34 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus pemberian uang saku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti rapat sehari penuh atau full day. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja negara, khususnya dalam kategori belanja barang.
"Mulai 2026, untuk rapat full day uang saku dihapus. Ini sejalan dengan efisiensi belanja barang yang dilakukan pemerintah," kata Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).
Saat ini, terdapat tiga jenis rapat di luar kantor: rapat setengah hari, sehari penuh, dan rapat dengan menginap (fullboard). Pemerintah sebelumnya telah menghapus uang saku untuk rapat setengah hari. Ke depan, hanya rapat dengan sistem fullboard yang masih akan mendapatkan uang harian.
“Jadi ke depan, pemberian uang harian hanya untuk kegiatan rapat yang berlangsung dengan menginap,” tegas Lisbon.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan rapat di luar kantor kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain: kegiatan harus memiliki output yang mendesak, melibatkan lintas kementerian atau lembaga, atau mengundang narasumber tertentu.
"Itu adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar rapat bisa dilakukan di luar kantor," tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Mensesneg Minta Wacana Pembatasan Game Online Jangan Disalahartikan
Towa News | 13 November 2025, 21.14 WIB
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB