Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Pengadaan Laptop Chromebook

Dipublish oleh Tim Towa | 23 Juni 2025, 10.37 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Anwar Makarim hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Towa News, Jakarta -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2023.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Nadiem tiba sekitar pukul 09.10 WIB, mengenakan kemeja krem dan celana hitam panjang, didampingi tim kuasa hukum. Ia enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Fokus Pemeriksaan: Pengadaan 1,1 Juta Laptop

Kasus yang tengah diselidiki Kejagung menyoroti pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop Chromebook, proyektor, dan modem 3G untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Program ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem dipanggil untuk menjelaskan pengetahuannya atas proses pengadaan tersebut. “Kami akan melihat apakah ada keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” ujar Harli.

Undangan pemeriksaan kepada Nadiem telah dilayangkan sejak Selasa, 17 Juni 2025 lalu.

Nadiem Bantah Terlibat, Klaim Transparansi

Menanggapi sorotan publik, Nadiem sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti aturan dan prinsip transparansi. Ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek kala itu tidak mengatur harga atau menunjuk penyedia produk secara langsung.

"Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP, bukan penunjukan langsung ataupun tender terbatas," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, 10 Juni 2025.

Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, Nadiem mengaku melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Kami sangat menjaga prinsip meminimalkan konflik kepentingan,” tegasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video