Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Dipublish oleh Tim Towa | 04 September 2025, 19:52 WIB

Bagikan:
X
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ( foto: Detik.com)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Nadiem menjadi tersangka keempat yang ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,98 triliun ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang Supriatna.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, dilanjutkan pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Pada pemeriksaan ketiga inilah Kejagung akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus ini.

Daftar Tersangka Lain

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) - Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021

  2. Mulyatsyah (MUL) - Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020

  3. Jurist Tan (JT/JS) - Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era kepemimpinan Nadiem Makarim

  4. Ibrahim Arief (IBAM) - Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Kasus korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019-2022. Menurut penghitungan Kejagung, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun.

Program digitalisasi pendidikan tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook yang diduga mengandung unsur korupsi dalam proses pelaksanaannya.

Kejagung terus melanjutkan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video