OJK Blokir 1.556 Pinjaman Online Ilegal hingga Juli 2025

Dipublish oleh Tim Towa | 19 Agustus 2025, 12.17 WIB

OJK Blokir 1.556 Pinjaman Online Ilegal hingga Juli 2025
Otoritas Jsa Keuangan/ OJK ( Foto: net)

Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Januari hingga 29 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan total 1.840 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Sudah lebih 1.800 entitas ilegal yang kita tutup. Ini tiap hari kita melakukan cyber patrol, tapi kami juga butuh partisipasi dari masyarakat," ujar Friderica dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Rincian Pemblokiran

Dari 1.840 entitas keuangan ilegal yang diblokir, komposisinya terdiri dari:

  • 1.556 pinjaman online ilegal

  • 284 investasi ilegal

Selain memblokir entitas, OJK juga telah memblokir 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan (scam).

Sinergi Lintas Sektor

Friderica menekankan pencapaian ini merupakan hasil sinergi lintas sektor. OJK bersama 21 kementerian dan lembaga telah membentuk Satgas PASTI sebagai wadah koordinasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Kita bersama-sama dengan kementerian lembaga, sekarang ada 21 kementerian lembaga, terima kasih supportnya bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal," kata Friderica yang akrab disapa Kiki.

Payung Hukum Diperkuat

Upaya pemberantasan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kewenangan lebih luas kepada OJK untuk menindak pelaku aktivitas keuangan ilegal.

UU P2SK secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggar dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun bagi pelaku kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.

Literasi Keuangan Digital Perlu Ditingkatkan

Meski penindakan terus digencarkan, OJK mengingatkan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital bagi masyarakat. Saat ini, literasi keuangan Indonesia berada di angka 66,46 persen, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata negara OECD yang 62 persen.

Namun, literasi finansial digital masyarakat masih tertinggal, sehingga banyak yang mudah terjebak tawaran menggiurkan dari entitas keuangan ilegal.

"Kalau kita melihat perbandingan dengan negara-negara OECD yang 62 persen, rasanya angka 66 juga sangat baik. Tetapi tentu harus terus kita tingkatkan yang juga adalah digital financial literasi masyarakat kita," pungkas Friderica.

 

Sumber: Merdeka.com
Editor: [Tim Towa]

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video