Dipublish oleh Tim Towa | 04 Desember 2025, 13:06 WIB
Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi baru mengenai perdagangan aset keuangan digital melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025, Kamis (4/12/2025). Regulasi ini merupakan revisi dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat aset keuangan digital di Indonesia serta kemunculan produk-produk baru yang memiliki karakteristik serupa dengan instrumen keuangan tradisional, seperti derivatif aset keuangan digital.
"POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi seperti dilansir DetikFinance, Kamis (4/12/2025).
Perluasan Cakupan Aset Keuangan Digital
Berdasarkan aturan terbaru, OJK memperluas definisi aset keuangan digital menjadi dua kategori utama, yakni aset kripto dan aset keuangan digital lainnya yang mencakup derivatif.
Perdagangan aset keuangan digital di pasar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain harus diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau merujuk pada aset keuangan digital yang menjadi acuan.
Regulator juga menegaskan larangan bagi penyelenggara perdagangan untuk memperdagangkan aset keuangan digital yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital resmi yang ditetapkan bursa.
Ketentuan Perdagangan Derivatif Aset Kripto
Regulasi baru ini membuka peluang bagi konsumen untuk berinvestasi pada derivatif aset keuangan digital dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif aset keuangan digital wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK terlebih dahulu. Sementara itu, pedagang dapat melakukan transaksi jual beli derivatif atas nama konsumen di bursa yang telah mendapat izin OJK tanpa memerlukan persetujuan terpisah, asalkan telah menjalin perjanjian kerja sama dengan bursa.
Meski demikian, pedagang yang menjalankan aktivitas jual beli derivatif atas amanat konsumen tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada otoritas.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, penyelenggara perdagangan diwajibkan memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus, baik dalam bentuk uang maupun aset keuangan digital.
Sebagai syarat tambahan, konsumen yang hendak bertransaksi derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu mengikuti ujian pengetahuan (knowledge test) yang diselenggarakan oleh pedagang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Realisasi APBN 2025 Tunjukkan Kinerja Solid, Defisit Terkendali...
Towa News | 09 Januari 2026, 08.50 WIB
IHSG Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Level...
Towa News | 08 Januari 2026, 14.05 WIB
Pemerintah Tetapkan Target Penerimaan Pajak Rp 2.693 Triliun...
Towa News | 08 Januari 2026, 09.12 WIB
Mentan Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk yang...
Towa News | 07 Januari 2026, 14.03 WIB
KFC dan Pizza Hut Merger Rp14,7 Triliun, Terus...
Towa News | 02 Januari 2026, 09.55 WIB