Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, Pemerintah RI Dorong Proses Ekstradisi dari Singapura

Dipublish oleh Admin | 02 Juni 2025, 09.24 WIB

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, Pemerintah RI Dorong Proses Ekstradisi dari Singapura
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap dan ditahan di Singapura ini sedang diupayakan untuk bisa diekstradisi ke Indonesia. (www.kpk.go.id)

Towa News, Jakarta - Kementerian Hukum RI menginformasikan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. Tannos kini ditahan di Singapura setelah ditangkap atas permintaan pemerintah Indonesia.

“Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, pada Senin (2/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Singapura (AGC) atas permintaan Indonesia tengah berupaya menolak permohonan tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum.

Widodo juga menyampaikan bahwa proses ekstradisi terhadap Tannos akan dilanjutkan ke tahap committal hearing atau sidang pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025 di Singapura.

Permohonan resmi ekstradisi telah diajukan pemerintah Indonesia ke Singapura sejak 20 Februari 2025, dengan tambahan dokumen pendukung diserahkan pada 23 April.

Paulus Tannos sendiri telah menjadi buronan sejak 2021 dalam kasus besar korupsi pengadaan e-KTP. Penangkapannya oleh otoritas Singapura terjadi pada Januari 2025.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Kabag Kejahatan Internasional, Kombes Pol Ricky Purnama, menyatakan bahwa proses ekstradisi dari Singapura diperkirakan memakan waktu paling cepat empat bulan. Namun, pihak Singapura telah menjamin bahwa Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berjalan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video