Dipublish oleh Tim Towa | 10 Juni 2025, 11:49 WIB
Towa News, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara secara resmi mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam keterangan pers oleh Menteri Sekretaris Negara pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, Bersama Menteri Sekertaris Kabinet, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan melalui siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Konferensi pers diawali dengan ucapan pembuka dan salam hormat kepada seluruh masyarakat Indonesia serta apresiasi kepada media dan aktivis sosial yang telah menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan dan pertambangan di Raja Ampat.
Dalam keterangannya, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, khususnya pertambangan.
"Izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan publik merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang sedang dilakukan pemerintah secara menyeluruh," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas bersama para menteri terkait, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan, serta jajaran sekretariat negara untuk meninjau secara objektif data dan informasi lapangan.
"Atas arahan langsung Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," tegas Prasetyo Hadi
Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara transparan.
Sebagai penutup, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima dan menyebarkan informasi publik serta menjaga objektivitas dalam menanggapi isu-isu nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Diskon Tiket Pesawat 2026, PPN 100% Ditanggung Pemerintah
Towa News | 04 Mei 2026, 16.47 WIB
Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc, Kasasi...
Towa News | 04 Mei 2026, 16.28 WIB
SKK Migas Temukan 13 Sumur Migas, Cadangan Minyak...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.45 WIB
DPR Jamin Buruh dan Pengusaha Dilibatkan dalam Penyusunan...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.27 WIB
Tinjau Bulog Lumajang, Anggota DPR Kawendra Pastikan Stok...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.21 WIB