Dipublish oleh Tim Towa | 28 Agustus 2025, 22:59 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait tindak lanjut putusan tersebut.
"Pertama, kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk dibicarakan tindak lanjutnya," kata Prasetyo di Istana Negara di langsir dari youtube sekertariat negera, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menambahkan pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan yang baru dibacakan tersebut. "Kami mohon waktu terlebih dahulu, karena keputusan ini baru dibacakan beberapa saat yang lalu," ujarnya.
Putusan MK tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memaknai ulang Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
MK memberikan masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan ini, termasuk penarikan wakil menteri dari jabatan komisaris BUMN yang saat ini masih dipegang.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.07 WIB
Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.02 WIB
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.58 WIB
Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026,...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.54 WIB
Prabowo Kumpulkan 1.500 Dansat TNI di Unhan Bogor,...
Towa News | 30 April 2026, 22.03 WIB