Pemerintah Hormati Putusan MK Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Agustus 2025, 22.59 WIB

Pemerintah Hormati Putusan MK Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ( foto : Humas Sekertariat Negara)

Towa News, Jakarta - Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait tindak lanjut putusan tersebut.

"Pertama, kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk dibicarakan tindak lanjutnya," kata Prasetyo di Istana Negara di langsir dari youtube sekertariat negera, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Prasetyo menambahkan pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan yang baru dibacakan tersebut. "Kami mohon waktu terlebih dahulu, karena keputusan ini baru dibacakan beberapa saat yang lalu," ujarnya.

Putusan MK Larang Tiga Jenis Rangkap Jabatan

Putusan MK tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memaknai ulang Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD

MK memberikan masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan ini, termasuk penarikan wakil menteri dari jabatan komisaris BUMN yang saat ini masih dipegang.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video