Dipublish oleh Admin | 17 Maret 2025, 15.48 WIB
Towa News, Jakarta – Pemerintah mengumumkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Arahan Presiden: Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan pengangkatan CASN harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi. Pemerintah terus menerima masukan dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses pengangkatan.
Keputusan Percepatan Pengangkatan CASN
Pemerintah menetapkan bahwa CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Setiap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta untuk melakukan simulasi dan analisis kesiapan guna memastikan kelancaran proses pengangkatan.
Kebijakan Meritokrasi dan Afirmasi Terakhir untuk PPPK
Proses penerimaan PPPK 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir. Ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal, menekankan sistem berbasis meritokrasi.
Fokus pada Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Lapangan Kerja
Pengangkatan CASN bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal, bukan sekadar menambah lapangan pekerjaan. Pemerintah meminta calon ASN tetap tenang dan percaya terhadap komitmen pemerintah dalam proses ini.
Permasalahan dalam Proses Pengangkatan
Beberapa tantangan diidentifikasi dalam proses pengangkatan, seperti perbedaan tanggal mulai bekerja dengan pengangkatan resmi, ketidaksesuaian formasi dengan kualifikasi tenaga kerja, dan perubahan struktur organisasi di instansi pemerintah. Sebanyak 23 instansi mengajukan penundaan pengangkatan karena alasan kesiapan.
Persyaratan Administrasi untuk Pengangkatan
Instansi harus menyelesaikan seleksi, mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), menerbitkan NIP/Nomor Induk PPPK, serta memastikan kesiapan anggaran dan sarana prasarana. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan proses rekrutmen berjalan lancar sesuai ketentuan.
Tidak Ada PHK untuk Tenaga Non-ASN
Menteri Keuangan telah memastikan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga non-ASN selama proses rekrutmen berlangsung. Mulai 2024, rekrutmen tenaga non-ASN tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU No. 20.
Dengan adanya kebijakan percepatan ini, diharapkan proses pengangkatan CASN dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi guna menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
Sumber : Youtube Kementerian PANRB
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Partisipasi Indonesia di KTT BRICS 2025, Sejarah Baru...
Towa News | 08 Juli 2025, 10.54 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Hadapi Perubahan Iklim...
Towa News | 08 Juli 2025, 09.18 WIB
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Sudah 35 Kali dalam...
Towa News | 08 Juli 2025, 07.35 WIB
KPU Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk...
Towa News | 07 Juli 2025, 16.24 WIB
Unhan RI Borong Penghargaan Internasional di Ajang Inovasi...
Towa News | 07 Juli 2025, 11.56 WIB
Serangan Siber Meningkat, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan dalam...
Towa News | 07 Juli 2025, 11.19 WIB
Sidang Lanjutan Uji Formil UU TNI Kembali Digelar,...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.25 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS , Perkuat...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.19 WIB
24 Calon Dubes Selesaikan Uji Kelayakan di DPR,...
Towa News | 07 Juli 2025, 09.05 WIB
Defisit APBN Melebar, Pemerintah Siapkan Strategi Tanpa Tambah...
Towa News | 07 Juli 2025, 08.11 WIB