Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR, Yusril: Demi Kepastian Hukum dan HAM

Dipublish oleh Admin | 03 Mei 2025, 11.47 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR, Yusril: Demi Kepastian Hukum dan HAM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ( Dok. bphn.go.id)

Towa News, Jakarta — Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Kompas.id.

Ia menekankan bahwa aturan ini penting agar proses hukum dalam penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari korupsi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelas Yusril. di kutip dari kompas.id

Lebih lanjut, ia menyatakan pentingnya aturan tersebut dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegasnya.

Yusril juga menyinggung pembahasan RUU KUHAP yang sempat dilakukan DPR di era Presiden Joko Widodo sebagai perbandingan. Ia memperkirakan, DPR kemungkinan akan melakukan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan bersama pemerintah, seperti yang terjadi sebelumnya.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” tutur Yusril.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU ini saat menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5).

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo, disambut sorakan buruh. 

Prabowo juga menyatakan keheranannya atas fenomena demonstrasi yang mendukung koruptor.

“Gue heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh, gue heran,” lanjutnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa RUU ini penting untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam memulihkan aset hasil korupsi, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Yusril menambahkan, RUU ini juga sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.

“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkasnya.

Dengan dukungan dari pemerintah, presiden, dan KPK, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI, sehingga memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Sumber : detiknews, Kompas.com, youtube setpres

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video