Dipublish oleh Tim Towa | 26 Juni 2025, 13.25 WIB
Towa News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per 24 Juni 2025. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditargetkan menerima bantuan pada tahap ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi pekerja yang berdomisili di Aceh.
“Sisanya, 1.247.768 pekerja yang berhak masih dalam proses penyaluran,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Antara dan Bisnis.com.
Program BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah dengan target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh. Bantuan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu per pekerja.
Selain melalui perbankan, pemerintah juga menyiapkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
Yassierli menambahkan bahwa calon penerima BSU telah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah mencapai 4,5 juta orang untuk tahap kedua. Data tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Syarat penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Penerima harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum daerah.
Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri.
Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemnaker menegaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar dan telah memenuhi syarat.
“BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker melalui akun resmi media sosialnya, dikutip Selasa (17/6/2025).
Namun demikian, pekerja diminta memastikan bahwa data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan valid.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB