Pemprov DKI Akan Manfaatkan Lahan Bekas Pemakaman COVID-19 untuk TPU

Dipublish oleh Tim Towa | 24 Oktober 2025, 15:33 WIB

Bagikan:
X
Pemprov DKI Akan Manfaatkan Lahan Bekas Pemakaman COVID-19 untuk TPU
(foto: KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Towa News, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memanfaatkan sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan (Jakarta Utara) dan TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, langkah ini diambil karena banyak makam COVID-19 yang tidak memiliki ahli waris sehingga dapat dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19. Pemakaman untuk COVID-19 banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan," kata Pramono di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Pramono menambahkan, ia telah meminta Dinas Pertamanan untuk membuka ruang-ruang baru dan fasilitas baru guna mengatasi persoalan lahan pemakaman. Meski demikian, Jakarta saat ini masih memiliki 11 lahan pemakaman yang tersedia untuk menerima pemakaman baru.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan, selain memanfaatkan makam bekas COVID-19, pihaknya juga sedang mempertimbangkan kerja sama dengan daerah lain seperti Depok atau Tangerang.

"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah," ujar Fajar.

Menurut data Distamhut Jakarta, 69 dari 80 titik TPU di Jakarta telah mencapai kapasitas maksimal. Akibatnya, pemakaman tersebut kini hanya menerima pelayanan pemakaman tumpang dengan syarat usia makam sudah lebih dari tiga tahun atau merupakan keluarga inti dari jenazah yang sudah disemayamkan. Dalam satu liang maksimal dapat ditumpang empat jenazah.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video