Dipublish oleh Admin | 25 Februari 2025, 10:30 WIB
Towa News,Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menegaskan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku," ujar Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, YF. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina dan afiliasinya selama periode 2018-2023. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024, dengan lebih dari 70 saksi diperiksa oleh penyidik. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus ini.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan guna menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan yng berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB