Dipublish oleh Admin | 08 Desember 2024, 17:14 WIB
Towa.co.id, Jakarta,9 November 2024 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang-barang yang dimaksud adalah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Usulan ini selektif, hanya berlaku bagi barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut DPR, barang yang tergolong mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan sering digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Berikut adalah kategori barang yang dikenakan PPnBM dan berpotensi dikenakan tarif PPN 12%:
Usulan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara sekaligus memastikan beban pajak lebih proporsional. Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini masih terus dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Antrean Gilimanuk Mulai Terurai, Pemerintah Kerahkan 35 Kapal...
Towa News | 18 Maret 2026, 21.02 WIB
Komisi V DPR Dukung Pembangunan Jogjakarta Outer Ring...
Towa News | 18 Maret 2026, 18.09 WIB
Empat Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam...
Towa News | 18 Maret 2026, 15.23 WIB
34% Pemudik Tinggalkan Jakarta, Jasa Marga Berlakukan One...
Towa News | 18 Maret 2026, 14.15 WIB
Kementan Percepat Hilirisasi Perkebunan, Siapkan Lahan hingga Ekosistem...
Towa News | 18 Maret 2026, 13.58 WIB