Dipublish oleh Admin | 08 Desember 2024, 17:14 WIB
Towa.co.id, Jakarta,9 November 2024 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang-barang yang dimaksud adalah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Usulan ini selektif, hanya berlaku bagi barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut DPR, barang yang tergolong mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan sering digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Berikut adalah kategori barang yang dikenakan PPnBM dan berpotensi dikenakan tarif PPN 12%:
Usulan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara sekaligus memastikan beban pajak lebih proporsional. Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini masih terus dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB