Dipublish oleh Admin | 14 Januari 2025, 03.26 WIB
Towa News, Bali - Polres Badung berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pemasaran melalui situs daring. Dua warga negara Rusia, AK (26) dan MT (31), yang merupakan otak di balik jaringan tersebut, ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (10/1/2025). Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menyebutkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun di Bali.
Tersangka AK berperan sebagai muncikari dan pengendali utama di Bali. Dia memiliki tanggung jawab mengatur keuangan, memilih pekerja seks, serta mencantumkan data mereka di situs daring. “Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan,” ujar Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, MT bertugas sebagai manajer dan operator. Ia menjadi penghubung langsung dengan para pemesan layanan. Selain itu, jaringan ini mampu menyediakan wanita penghibur dari berbagai negara, termasuk Indonesia. “Tersangka menawarkan ke pemesan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari beberapa kota di Indonesia melalui salah satu situs website itu,” tambah Daniel.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan salah satu korban berinisial EE alias L, seorang warga negara Rusia. Korban ditemukan di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada pukul 03.22 WITA saat sedang bersama seorang pemesan. Penyelidikan dimulai dengan informasi dari komunitas warga Rusia di Bali, yang mengindikasikan adanya kegiatan prostitusi yang dipasarkan melalui situs daring.
“Tim melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, sekitar pukul 03.22 Wita. Tim mengamankan EE saat melakukan hubungan intim dengan pria WN Rusia,” jelas Irjen Daniel, yang juga mantan Kapolda Kalimantan Utara.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta. Pasal 506 KUHP juga dikenakan dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga asing di Bali, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap jaringan kejahatan internasional yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas terlarang.
Sumber : detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB