Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Sentuh Rp 175 Triliun, KPK Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan

Dipublish oleh Tim Towa | 31 Desember 2025, 14:16 WIB

Bagikan:
X
Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Sentuh Rp 175 Triliun, KPK Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan
gedung KPK (sumber foto: RRI)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa potensi kerugian negara yang bersumber dari kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai angka Rp 175 triliun. Luas deforestasi atau kerusakan hutan yang tercatat mencapai 608.299 hektare.

Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK. Informasi ini disampaikan lembaga antirasuah melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (31/12/2025).

"Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun," demikian pernyataan KPK seperti dikutip dari akun Instagram resmi KPK, Rabu (31/12/2025).

Lembaga antirasuah saat ini tengah menangani beberapa perkara terkait sektor kehutanan. KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam melindungi kawasan hutan dari tindak kriminal.

"Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para 'tangan kotor'," ungkap KPK seperti dilansir DetikNews.

Sejumlah kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK antara lain perkara suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp 4,2 miliar plus satu unit mobil Rubicon. Kemudian, kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 8,9 miliar, serta perkara suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol senilai Rp 3 miliar.

Sebagai langkah pengawasan, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses publik melalui portal JAGA.ID. Platform ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat turut memantau pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat," demikian ajakan KPK dalam keterangan resminya seperti dikutip dari DetikNews, Rabu (31/12/2025).

Upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor kehutanan diharapkan dapat menekan angka deforestasi serta meminimalkan kerugian negara yang terus membengkak. Partisipasi aktif masyarakat melalui platform pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia untuk generasi mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video