Dipublish oleh Admin | 17 Desember 2024, 07:24 WIB
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa premium yang dianggap hanya dinikmati kalangan atas. Langkah ini diharapkan tidak membebani masyarakat kelas menengah, yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi pascapandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM beromzet di atas Rp500 juta diperpanjang hingga 2025.
Pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk meringankan beban masyarakat, seperti bantuan pangan 10 kilogram beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan dan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450-2200 VA.
Namun, ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal mengingatkan agar kebijakan ini tidak memberatkan kelas menengah, mengingat daya beli kelompok tersebut masih melemah. "Pemerintah harus cermat dalam menentukan daftar barang yang dikenai PPN 12 persen agar tidak menyasar konsumsi masyarakat menengah," katanya.
Faisal juga menilai stimulus pemerintah, seperti diskon listrik dua bulan, belum cukup signifikan untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat. "Fokus utama seharusnya memulihkan daya beli kelas menengah, bukan sekadar memberikan insentif jangka pendek," tegasnya.
Sumber : voaindonesia.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB