Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan 1.114 Tahanan Lainnya

Dipublish oleh Tim Towa | 01 Agustus 2025, 09.50 WIB

Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan 1.114 Tahanan Lainnya
towa

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui dua surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas kedua surat presiden tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).


"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memperjelas bahwa keputusan untuk Tom Lembong adalah abolisi, bukan grasi. "Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," sambungnya.

Sementara untuk Hasto Kristiyanto, Dasco menjelaskan bahwa ia termasuk dalam amnesti massal. "Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.


Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap kepada mantan anggota KPU dalam perkara penggantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (25/7/2025) di mana ia divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku. Setelah vonis tersebut, Hasto menyatakan merasa senasib dengan Tom Lembong dan mengalami ketidakadilan hukum.


Menurut hukum Indonesia, abolisi menghapuskan tuntutan pidana sepenuhnya, sementara amnesti menghapuskan pidana terhadap orang yang telah divonis. Kedua keputusan ini merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun memerlukan pertimbangan DPR RI.

"Demikian konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia," pungkas Dasco.

Dengan keputusan ini, Tom Lembong mendapat abolisi yang menghapuskan tuntutan pidana sepenuhnya, sementara Hasto Kristiyanto termasuk dalam 1.116 orang yang mendapat amnesti. Keduanya kini dapat kembali menjalankan aktivitas normal mereka tanpa beban hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video