Dipublish oleh Tim Towa | 22 Oktober 2025, 14:54 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku mulai Rabu (22/10/2025) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup pupuk kimia maupun pupuk organik tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan hal tersebut saat memaparkan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden, harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira," ujar Amran, seperti di lansirdari konferensi Pers Kementerian Pertania RI Rabu ( 22/10/2025).
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Rincian Penurunan Harga
Dikutip dari CNBC Indonesia, penurunan harga meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi dengan rincian sebagai berikut:
Pupuk Urea: dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram (per sak dari Rp112.500 menjadi Rp90.000)
NPK: dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram (per sak dari Rp115.000 menjadi Rp92.000)
NPK Kakao: dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
Pupuk Organik: dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram
Menurut Amran, kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Hasil Efisiensi Tanpa Tambahan Subsidi
Amran menegaskan bahwa penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
"Ini tidak menambah anggaran APBN. Tetapi menurunkan harga 20 persen. Inilah hasil dari efisiensi, efektif, produktif," katanya.
Menurut Amran, revitalisasi sektor pupuk dimulai dari perintah Presiden Prabowo agar distribusi pupuk tidak lagi berbelit-belit. Sebelumnya, penyaluran pupuk diatur melalui 145 regulasi dengan keharusan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota sebelum pupuk bisa disalurkan.
"Atas instruksi Bapak Presiden, sekarang dari Kementerian Pertanian ke pabrik, pabrik langsung ke petani," ungkap Amran.
Dari hasil perbaikan tata kelola tersebut, Kementan berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun. Langkah ini juga menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen dan meningkatkan proyeksi laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp7,5 triliun pada 2026.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Amran menegaskan akan memberlakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
"Seluruh distributor, pengecer kami imbau jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau ini dinaikkan, kita izinnya akan dicabut. Minggu lalu kita cabut 2.039 kios pengecer di seluruh Indonesia," ujarnya.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar, menurut CNBC Indonesia, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Kementan membuka hotline pengaduan resmi di nomor 0823 1110 9690 agar masyarakat bisa melapor langsung jika menemukan harga pupuk melebihi ketetapan.
"Kalau ada yang coba-coba menaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah, tolong dihubungi kontak pengaduan pupuk. Itu pasti langsung ditindaklanjuti," kata Amran, seperti dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, Kementan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak 27 perusahaan produsen pupuk palsu, termasuk lima di antaranya yang terbukti 100 persen memalsukan kandungan pupuk.
Amran menyebut kebijakan ini sebagai wujud keberpihakan negara kepada petani dan tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional. "Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Amran.
Sumber:Konferensi Pers Kementrian pertanian (Rabu: 22/10/2025)
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Menkeu: Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Ekonomi...
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.03 WIB
BI: Perekonomian Dunia Masih dalam Tren Melambat akibat...
Towa News | 22 Oktober 2025, 15.14 WIB
Bali Sabet Gelar Pulau Terbaik di Asia, Masuk...
Towa News | 15 Oktober 2025, 16.53 WIB
"Biar Mereka Berantem, Kita Untung!" Menkeu Purbaya Soal...
Towa News | 14 Oktober 2025, 06.44 WIB
Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih Dimulai...
Towa News | 11 Oktober 2025, 13.40 WIB