Prabowo: MBG Jadi Stimulus Ekonomi Akar Rumput, Targetkan 80 Juta Penerima pada 2026

Dipublish oleh Tim Towa | 16 Maret 2026, 21:13 WIB

Bagikan:
X
Prabowo: MBG Jadi Stimulus Ekonomi Akar Rumput, Targetkan 80 Juta Penerima pada 2026
Ilustrasi (dok. BGN)

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peran strategis sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat kelas bawah. Pernyataan itu disampaikan di tengah tekanan krisis global yang dinilai justru mendorong pemerintah mempercepat sejumlah langkah strategis di bidang ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Stimulus untuk pertumbuhan di tingkat akar rumput," ujar Prabowo dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (16/3/2026).

Menurut Prabowo, program MBG tidak sekadar berfungsi sebagai bantuan sosial, melainkan menjadi instrumen nyata untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.

Pemerintah menetapkan target ambisius agar program ini dapat menjangkau 80 juta penerima manfaat sepanjang tahun 2026. Kelompok sasarannya meliputi siswa sekolah, anak balita, ibu hamil, serta ibu menyusui.

"Program ini dirancang untuk memberi makan lebih dari 80 juta orang hampir setiap hari, dan program ini menyumbang 11 persen dari anggaran pemerintah pusat tahun ini," jelas Prabowo.

Selain MBG, Kepala Negara juga menyatakan komitmennya untuk terus menggulirkan program-program pro-rakyat lainnya, di antaranya penyediaan rumah bersubsidi dan penguatan koperasi desa sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi lokal.

Prabowo juga mendorong ekspansi ekonomi melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang diharapkan mampu memperkokoh ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.

Di sisi lain, program MBG tengah menghadapi gugatan hukum. Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBN melalui permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pengklasifikasian pendanaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, yang mereka nilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

Pemohon berargumen bahwa MBG pada dasarnya berorientasi pada pemenuhan gizi dan kesehatan, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai penyelenggaraan fungsi pendidikan. Sebagai perbandingan, anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sebesar Rp71 triliun. Pada APBN 2026, alokasi MBG dilaporkan melonjak menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video