Dipublish oleh Tim Towa | 17 Juni 2025, 15.33 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut resmi dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6) siang. Hadir pula dalam konferensi tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Rapat terbatas hari ini digelar untuk mencari jalan keluar dari dinamika terkait klaim atas empat pulau di perbatasan Sumut dan Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, keputusan yang diambil Presiden Prabowo didasarkan pada data dan dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah. "Presiden telah menyatakan bahwa secara administrasi keempat pulau itu masuk dalam wilayah Provinsi Aceh," tegasnya.
Polemik status keempat pulau ini mencuat setelah Kemendagri pada 25 April 2025 mengeluarkan keputusan yang mendukung klaim Sumatera Utara. Langkah itu sempat menuai protes dari Pemerintah Aceh yang menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejarah administratif dan dokumen lama yang menyatakan keempat pulau tersebut bagian dari Aceh.
Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status keempat pulau telah bergulir jauh sebelum 2022. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei telah difasilitasi oleh Kemendagri.
Diketahui, kisruh kepemilikan ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Namun, data dari Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri kala itu menyatakan keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara, termasuk dalam 213 pulau yang tercatat di provinsi tersebut.
Dengan keputusan Presiden Prabowo, Pemerintah berharap tidak ada lagi perdebatan berkepanjangan, dan kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah pusat juga berkomitmen mengawal hasil keputusan ini agar tidak menimbulkan ketegangan lanjutan di lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB