Dipublish oleh Tim Towa | 15 Oktober 2025, 16:35 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres tersebut ditandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025, sebagai solusi mengatasi krisis sampah yang mencapai puluhan juta ton per tahun.
Latar Belakang Kedaruratan Sampah
Penerbitan Perpres ini dilatarbelakangi oleh kondisi kritis pengelolaan sampah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, timbunan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, namun capaian pengelolaan sampah nasional hanya 39,01 persen. Sisanya sebesar 60,99 persen masih dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Presiden RI menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional melalui solusi inovatif yaitu mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan," demikian pernyataan resmi Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip CNBC Indonesia.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Perpres yang terdiri dari delapan bab dan 33 pasal ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Kedua, menangani timbunan sampah melalui pengolahan menjadi energi baru dan terbarukan. Ketiga, menerapkan prinsip "pencemar yang membayar" untuk biaya pengolahan sampah.
Hasil pengolahan sampah tidak terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya yang mendukung ketahanan energi nasional, sebagaimana dilaporkan kantor berita ANTARA.
Pembagian Tugas dan Peran Lembaga
Perpres ini merinci pembagian tugas berbagai kementerian dan lembaga dalam program pengolahan sampah menjadi energi. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menunjuk badan usaha pengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL), serta melaksanakan investasi dengan mempertimbangkan kelayakan komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Sementara itu, PT PLN (Persero) bertugas membeli listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Menurut Bloomberg Technoz, tarif pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah ditetapkan sebesar US$0,20 atau sekitar Rp 3.100 per kilowatt hour (kWh).
Kriteria dan Target Daerah
Perpres ini menetapkan kriteria kabupaten/kota yang dapat menyelenggarakan program pengolahan sampah menjadi energi, yaitu harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah, menyediakan lahan untuk lokasi pengolahan, serta menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Lahan yang disediakan daerah dikelola dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional. DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah pertama yang akan melaksanakan program ini. Daerah lain yang ingin berpartisipasi akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria yang diatur dalam Perpres.
Investasi dan Rencana Implementasi
Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa proyek waste to energy membutuhkan investasi mencapai Rp 91 triliun. Rencananya, proyek ini akan dilaksanakan di 33 kota di seluruh Indonesia, dengan tahap awal di 10 kota besar seperti Tangerang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar.
Program waste to energy ini direncanakan akan diluncurkan pada awal November 2025, dengan kapasitas proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari. Pemilihan lokasi PSEL akan mempertimbangkan berbagai kriteria, termasuk volume sampah, ketersediaan air, lahan, dan aspek teknis lainnya.
Konteks Regulasi Sebelumnya
Penerbitan Perpres ini juga merupakan respons terhadap tidak efektifnya Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penanganan krisis sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Sumber: ANTARA News
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB