Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dipublish oleh Tim Towa | 25 November 2025, 19:15 WIB

Bagikan:
X
Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Istimewa

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dan dua petinggi lainnya pada Selasa (25/11/2025) sore.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. "Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujarnya.

Selain Ira Puspadewi, dua pejabat lain yang mendapat rehabilitasi adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Proses Rehabilitasi

Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Parlemen kemudian menugaskan Komisi Hukum untuk mengkaji perkara yang menjerat ketiga petinggi ASDP tersebut.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah," jelasnya.

 Latar Belakang Kasus

Ketiganya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman paling berat, yakni 4,5 tahun penjara, sementara M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut sempat menuai sorotan publik. Kini, dengan penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, status hukum ketiga mantan pejabat BUMN tersebut mengalami perubahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail mengenai alasan hukum di balik pemberian rehabilitasi tersebut.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video