Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO ke Negara

Dipublish oleh Tim Towa | 20 Oktober 2025, 11:52 WIB

Bagikan:
X
Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO ke Negara
Foto: Tangkap layar Youtube/ sekertariat Presiden

Towa News, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan prosesi penyerahan uang sitaan hasil kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya senilai Rp13.255.244.538.149 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara pada Senin (20/10/2025).

Prabowo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda. Kedatangannya disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Kejagung.

Kejaksaan Agung memamerkan sebagian kecil dari total uang sitaan tersebut di Lobi Utama Kejaksaan Agung. Uang pecahan Rp100.000 ditumpuk hingga mencapai ketinggian sekitar dua meter. Pada salah satu bagian tumpukan uang tersebut tertera nominasi Rp13.255.244.538.149.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa tidak semua uang sitaan ditampilkan karena keterbatasan tempat. "Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,3 triliun," ujar Burhanuddin.

Kerugian Negara Mencapai Rp17 Triliun

Total kerugian perekonomian negara dari kasus korupsi CPO ini mencapai Rp17 triliun. Namun, baru sebagian yang diserahkan pada hari ini. Sisa pembayaran diminta penundaan oleh pihak-pihak terkait kasus tersebut.

Tiga Perusahaan Terlibat

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group).

Putusan hakim menetapkan PT Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11.880.351.801.176,11, sedangkan PT Musim Mas dihukum membayar Rp4.890.938.943.794,08. Hingga saat ini, PT Musim Mas telah menyerahkan Rp1.188.461.774.662,2, dan PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Tagihan Sisa untuk Dua Perusahaan

Uang sitaan senilai Rp4 triliun masih akan ditagihkan kepada dua perusahaan yang belum menyerahkan seluruh kewajiban finansial mereka. Jika kedua korporasi tersebut tidak mampu membayar, Kejaksaan Agung akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti yang telah disita.

 

Sumber: Sekertariat Presiden

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video