Dipublish oleh Tim Towa | 04 November 2025, 10:41 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan skema tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal agar dapat masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan industri hasil tembakau tanpa mematikan pelaku usaha dalam negeri.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku Desember 2025. Purbaya mengatakan, selama ini kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi belum efektif menekan konsumsi, bahkan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal dari luar negeri serta produsen tanpa izin di dalam negeri.
“Industri rokok itu kan mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, maka dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Pada kenyataannya, ya pada merokok aja, yang terjadi malah barang-barang gelap yang masuk,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Ia menegaskan, pemerintah akan menutup ruang bagi produk ilegal impor dan mengarahkan produsen dalam negeri yang masih beroperasi di luar sistem agar masuk ke jalur resmi melalui KIHT dengan tarif cukai khusus yang kini sedang diformulasikan.
“Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, kawasan industri hasil tembakau. Dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, jika skema ini berjalan, pemerintah tidak akan segan menindak pelaku rokok ilegal yang menolak bergabung ke sistem resmi.
“Kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegasnya.
Pemerintah disebut telah melakukan pendekatan dengan pelaku usaha di sejumlah daerah sentra rokok, seperti Jawa Timur dan Madura, guna memastikan proses transisi berjalan lancar.
Purbaya menambahkan, kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku industri rokok legal dan ilegal.
“Saya enggak bisa mengizinkan produk ilegal masuk di perekonomian kita. Karena ada yang bayar, ada yang enggak. Enggak adil kan. Jadi tujuan kita itu membuat semuanya legal,” ujarnya.
Kebijakan cukai khusus ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
IHSG Naik 0,56 Persen di Awal Perdagangan, Ditopang...
Towa News | 11 November 2025, 10.49 WIB
Ekonomi AS Terancam Minus Akibat Government Shutdown Berkepanjangan
Towa News | 10 November 2025, 11.59 WIB
Menkeu Kirim Surat ke Seluruh Kepala Daerah, Minta...
Towa News | 10 November 2025, 10.02 WIB
IHSG Cetak Rekor Baru, Sentuh Level 8.455 di...
Towa News | 10 November 2025, 09.55 WIB
Transaksi Aset Kripto Indonesia Mencapai Rp 360,3 Triliun...
Towa News | 06 November 2025, 14.27 WIB