Roy Suryo dan 7 Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Dipublish oleh Tim Towa | 07 November 2025, 13:09 WIB

Bagikan:
X
Roy Suryo dan 7 Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
(Dok.tvone)

Towa News, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Roy Suryo.

Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang mendalam.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," ujar Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melewati tahap asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Tim penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat hasil penyelidikan.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Proses gelar perkara juga mendapat pendampingan dari Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum guna memastikan penyidikan berjalan komprehensif dan ilmiah.

Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster

Irjen Asep Edi merinci bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan peran dan jerat hukum yang dikenakan.

Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang berinisial RS, RHS, dan TT. Mereka dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berawal dari Laporan Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atas tuduhan kepemilikan ijazah palsu. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.

Setelah melalui proses gelar perkara, empat laporan serupa telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Kasus serupa juga ditangani Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi terbukti asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Solo pada 24 Juli lalu. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video