Dipublish oleh Tim Towa | 15 Januari 2026, 13:58 WIB
Towa News, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengumpulkan dana denda administratif senilai Rp 7,07 triliun dari 48 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kepatuhan korporasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif kepada negara. Ia memberikan apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan tanggung jawab dalam proses penegakan hukum ini.
"Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat," ujar Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026), seperti dilansir Kompas.com.
Salim Group Penyetor Terbesar
Dari sektor perkebunan kelapa sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi kewajiban denda dengan total nilai mencapai Rp 4,76 triliun. Salim Group tercatat sebagai kontributor terbesar dengan pembayaran denda sekitar Rp 2,33 triliun.
Selanjutnya, Sampoerna Agro Group melalui anak usahanya PT Mutiara Bunda Jaya menyetorkan Rp 965 miliar. Kemudian disusul Astra Agro Lestari Group yang membayar Rp 571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp 645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group senilai Rp 116,15 miliar, dan Surya Dumai Group sebesar Rp 93,19 miliar.
Sektor Tambang Rp 2,31 Triliun
Sementara dari sektor pertambangan, tujuh perusahaan telah membayar dan berkomitmen menyetor denda administratif dengan total nilai sekitar Rp 2,31 triliun. PT Tonia Mitra Sejahtera membayar Rp 500 miliar, sedangkan PT Mahakam Sumber Jaya menyetor Rp 13,28 miliar.
Lima perusahaan tambang lainnya telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal yang disepakati dengan nilai mencapai Rp 1,8 triliun.
Masih Ada Potensi Penerimaan Rp 2,39 Triliun
Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda tambahan, terutama dari sektor perkebunan sawit. Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, dan 41 di antaranya sudah melunasi denda.
Dari 73 perusahaan yang hadir tersebut, terdapat 13 perusahaan yang telah berkomitmen membayar denda dengan total nilai sekitar Rp 2,39 triliun. Proses pembayaran masih berlangsung sesuai jadwal yang telah disepakati.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan dan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan. Tujuh perusahaan telah menerima dan bersedia membayar denda, sementara sisanya masih menyampaikan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Tidak Hanya Tagih Denda
Barita menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan tidak hanya berfokus pada penagihan denda administratif.
"Penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara," kata Barita seperti dikutip dari Kompas.com.
Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan Aset Lahan Skala Besar
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar. Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektar lahan, sebanyak 2,47 juta hektar telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya seluas 1,61 juta hektar masih dalam tahap verifikasi.
Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, telah dilakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas strategis, seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati untuk...
Towa News | 23 Februari 2026, 12.49 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta...
Towa News | 14 Februari 2026, 14.04 WIB
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka, Simpan...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.36 WIB
MK Minta DPR dan Pemerintah Tinjau Ulang UU...
Towa News | 03 Februari 2026, 12.48 WIB