Dipublish oleh Tim Towa | 09 Juni 2025, 07:42 WIB
Towa News, Jakarta - PT. Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kantornya beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB Simatupang No. 1, Jakarta Selatan 12530.
Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Januari 1998, memberikan hak pertambangan di Pulau Gag.
PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Januari 1998. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang No. 1, Jakarta Selatan.
Kontrak ini memberikan hak kepada PT Gag Nikel untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi nikel di Pulau Gag. Sejak 2018, perusahaan telah memulai kegiatan produksi setelah melalui tahapan eksplorasi dan studi kelayakan.
Pada awal berdirinya, komposisi kepemilikan PT Gag Nikel adalah sebagai berikut:
Asia Pacific Nickel Pty. Ltd.: 75%
PT Antam Tbk: 25%
Namun pada 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. sehingga kini menguasai 100% kepemilikan PT Gag Nikel.
Sebagai salah satu entitas penting dalam portofolio Antam, PT Gag Nikel berperan strategis dalam mendukung hilirisasi industri nikel nasional. Pada tahun 2023, Antam melalui PT Gag Nikel juga berinvestasi dalam PT Jiu Long Metal Industry — anak usaha dari Tsingshan — untuk memperkuat rantai pasok dan pengolahan nikel domestik.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan nilai tambah melalui pembangunan smelter di dalam negeri.
PT Gag Nikel menjadi perbincangan publik setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasionalnya pada awal Juni 2025. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan konservasi Raja Ampat.
Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT Gag Nikel legal dan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan pengecualian Undang-Undang No. 19 Tahun 2004, yang mengizinkan pertambangan di kawasan hutan lindung dengan syarat tertentu.
“PT Gag Nikel masuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan menambang di kawasan hutan lindung. Mereka memiliki dasar hukum yang sah,” jelas Menteri LHK, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
PT Gag Nikel saat ini tengah menjalani evaluasi teknis dan lingkungan oleh pemerintah. Jika hasilnya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan operasional diperkirakan akan kembali dilanjutkan.
Sebagai pemilik penuh, PT Antam Tbk menyatakan komitmennya untuk menjalankan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.
Kompas.com, 8 Juni 2025 – “Kementerian LHK: PT Gag Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat”
Kontan.co.id, 7 Juni 2025 – “Begini Profil PT Gag Nikel, Anak Usaha Antam”
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB
Iran Ancam Serang Kota-kota di Eropa jika Negara-negara...
Towa News | 05 Maret 2026, 10.42 WIB
Yusril: Stabilitas Pemerintahan Ditentukan Kompromi Politik, Bukan Ambang...
Towa News | 04 Maret 2026, 12.37 WIB
Produksi Beras Januari 2026 Tumbuh 38,56 Persen, Capai...
Towa News | 03 Maret 2026, 11.22 WIB
Kejagung Sita Puluhan Aset Tanah dan Pabrik Sawit...
Towa News | 03 Maret 2026, 10.59 WIB