Dipublish oleh Tim Towa | 26 Agustus 2025, 09.34 WIB
Towa News, Jakarta - Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) berencana mengajukan usulan pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada DPRD Jawa Barat. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Perwakilan SP3JB, Herdi Sudarjda, menjelaskan dasar hukum pengajuan pemakzulan tersebut. "Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah y bisa diajukan pemakzulan," ujarnya saat dihubungi pada Senin (25/8) dilansir dari CNN Indonesia.
Herdi mengaku yakin memiliki bukti kuat untuk mendukung usulan pemakzulan tersebut. "Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," tegasnya.
Tuduhan Pelanggaran Undang-Undang
SP3JB menilai Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b. Pasal tersebut melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Herdi menyampaikan rencana strategi pengajuan pemakzulan. "Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi," jelasnya.
Dialog dengan Gubernur Tidak Berbuah
Sebelumnya, Herdi mengaku telah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi untuk membahas kebijakan tersebut. Namun, hasil pertemuan tidak memuaskan karena gubernur tetap mempertahankan larangan kegiatan studi tur.
Terkait aksi unjuk rasa yang sempat direncanakan hari ini di Gedung Sate, Bandung, Herdi mengatakan aksi tersebut ditunda. "Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kita akan turun aksi. Kita meminta kepala daerah, gubernur untuk mengkaji ulang dan juga meminta untuk betul-betul mencermati revisi yang diajukan atau rekomendasi revisi yang diajukan oleh SP3JB," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi terkait rencana pemakzulan yang akan diajukan serikat pekerja pariwisata tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 26 Agustus 2025
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB
Target 3-5 Bulan, Prabowo Perintahkan Prototipe Listrik Tenaga...
Towa News | 19 September 2025, 14.24 WIB