Serikat Pekerja Pariwisata Akan Ajukan Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi

Dipublish oleh Tim Towa | 26 Agustus 2025, 09.34 WIB

Serikat Pekerja Pariwisata Akan Ajukan Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Foto: dok. Pemprov Jabar

Towa News, Jakarta - Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) berencana mengajukan usulan pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada DPRD Jawa Barat. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

Perwakilan SP3JB, Herdi Sudarjda, menjelaskan dasar hukum pengajuan pemakzulan tersebut. "Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah y bisa diajukan pemakzulan," ujarnya saat dihubungi pada Senin (25/8) dilansir dari CNN Indonesia.

Herdi mengaku yakin memiliki bukti kuat untuk mendukung usulan pemakzulan tersebut. "Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," tegasnya.

Tuduhan Pelanggaran Undang-Undang

SP3JB menilai Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b. Pasal tersebut melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herdi menyampaikan rencana strategi pengajuan pemakzulan. "Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi," jelasnya.

Dialog dengan Gubernur Tidak Berbuah

Sebelumnya, Herdi mengaku telah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi untuk membahas kebijakan tersebut. Namun, hasil pertemuan tidak memuaskan karena gubernur tetap mempertahankan larangan kegiatan studi tur.

Terkait aksi unjuk rasa yang sempat direncanakan hari ini di Gedung Sate, Bandung, Herdi mengatakan aksi tersebut ditunda. "Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kita akan turun aksi. Kita meminta kepala daerah, gubernur untuk mengkaji ulang dan juga meminta untuk betul-betul mencermati revisi yang diajukan atau rekomendasi revisi yang diajukan oleh SP3JB," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi terkait rencana pemakzulan yang akan diajukan serikat pekerja pariwisata tersebut.

 

 

Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 26 Agustus 2025

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video