Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Hingga 2029

Dipublish oleh Tim Towa | 18 Agustus 2025, 03.18 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Hingga 2029
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ( foto :bbc.com)

Towa News, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Pembebasan ini terjadi sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi pembebasan bersyarat mantan politisi Partai Golkar tersebut. Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu yang seharusnya.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Status Bebas Bersyarat dengan Kewajiban Lapor

Meskipun telah keluar dari tahanan, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali, menegaskan bahwa Novanto wajib melaporkan diri secara berkala. "Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029," kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah usulan pembebasan bersyaratnya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.

Hukuman Dipangkas Mahkamah Agung

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Kusnali menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan, setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun. "Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, kemudian PK dipangkas menjadi 12,5 tahun," jelasnya.

Denda dan Uang Pengganti Telah Dibayar

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa Setya Novanto tidak wajib lapor setelah bebas karena telah membayar denda subsidier. "Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Menurut Rika Aprianti, mantan Ketua DPR itu telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Selain itu, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya, termasuk berkelakuan baik selama masa pidana dan aktif dalam pembinaan.

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," kata Tanakdi kutip daro Tempo pada Ahad (17/8/2025).

Tanak menegaskan bahwa kewenangan lembaga antirasuah terbatas pada penanganan tindak pidana korupsi, yang mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Latar Belakang Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada 24 April 2018. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun ini melibatkan kongkalikong sistemik antara birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, dan pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.

Ancaman Pencabutan Status Bebas Bersyarat

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status bebas bersyarat Setya Novanto dapat dicabut jika tidak melaksanakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan pembebasan bersyarat ini, Setya Novanto akan bebas penuh dari segala kewajiban pada April 2029, setelah menyelesaikan seluruh masa percobaan dan kewajiban pelaporan.

Sumber:

  • Kompas.com,Tempo.co,Suara.com,

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video