Sidang Gugatan UU Hak Cipta, Hakim MK Pertanyakan Aturan Royalti untuk Murottal Quran di Tempat Komersial

Dipublish oleh Admin | 08 Agustus 2025, 13.22 WIB

Sidang Gugatan UU Hak Cipta, Hakim MK Pertanyakan Aturan Royalti untuk Murottal Quran di Tempat Komersial
Foto : Hakim Konstitusi Anwar Usman, Sumber : dpcikadinjaksel.or.id

Towa News, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan apakah rekaman bacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an (murottal) yang diputar di tempat komersial wajib membayar royalti. Pertanyaan ini disampaikannya saat sidang uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 perkara No. 28, 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Anwar mencontohkan tradisi menyanyikan Thola al-Badru ‘Alayna saat menyambut Nabi Muhammad SAW, serta pembacaan Al-Qur'an dengan irama khas setiap negara yang juga memiliki nilai seni. Ia mempertanyakan bagaimana regulasi hak cipta mengatur hal-hal tersebut, agar tetap menguntungkan pencipta, penyanyi, dan penikmat seni.

Pertanyaan ini menyinggung isu yang pernah disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun, bahwa rekaman apapun, termasuk suara kicauan burung, tetap memiliki hak royalti bagi produser rekaman.

Menanggapi hal ini, ahli pemerintah Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa royalti hanya berlaku untuk penggunaan karya dalam konteks komersial. Ia mencontohkan, menyewa penyanyi organ tunggal untuk pesta ulang tahun tidak dikenakan royalti karena sifatnya privat dan nonkomersial.

“Undang-undang justru mendorong agar karya dinyanyikan sebanyak-banyaknya. Tapi kalau digunakan untuk mendatangkan penonton atau keuntungan komersial, seperti konser, barulah wajib bayar royalti ke LMK,” jelas Ramli.

Gugatan ini sendiri dipicu maraknya tuntutan pencipta lagu kepada musisi. Salah satu poin permohonan adalah agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta, selama tetap membayar royalti.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video