Dipublish oleh Admin | 07 Juli 2025, 09.25 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin, 7 Juli 2025. Gugatan terhadap undang-undang ini diajukan oleh berbagai kampus dan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan dengan nomor perkara 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Mengutip laman resmi mkri.id, sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon Perkara 69 dan 75/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, pada sidang 1 Juli 2025, Pemohon Perkara 45 telah menghadirkan pakar hukum tata negara Mohammad Novrizal sebagai ahli.
Dalam kesaksiannya, Novrizal menilai proses pembentukan UU TNI tidak konstitusional. Ia menyebutkan bahwa tahapan perencanaan dan persiapan undang-undang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyoroti bahwa revisi UU TNI hanya tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah, bukan pada Prolegnas Prioritas Tahunan maupun Daftar Kumulatif Terbuka.
“Proses pembentukan UU TNI Perubahan termasuk dalam tahap perencanaan dan persiapannya dapat dinilai tidak konstitusional,” ujar Novrizal dalam persidangan.
Sementara itu, Pemohon Perkara 56 menghadirkan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Dalam keterangannya, Bivitri menyoroti tidak tersedianya naskah akademik dan draf UU TNI di situs resmi pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam pembentukan undang-undang. “Kenapa tidak mau diawasi? Kenapa harus buru-buru dan tertutup sampai naskah pun tidak dipublikasikan? Apa ini berarti ada yang ingin disembunyikan?” ujarnya.
Bivitri juga mengingatkan bahwa pola pembentukan undang-undang yang minim partisipasi publik dapat memicu gelombang protes. “Cara pembentukan undang-undang yang kurang partisipasi itu selalu digaungkan dan dipertanyakan,” katanya.
Menanggapi gugatan ini, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas meminta MK menolak permohonan uji formil UU TNI. Dalam sidang pada 23 Juni 2025, Supratman menyatakan bahwa pembentukan UU telah melibatkan publik melalui berbagai mekanisme.
“Pemerintah telah menyelenggarakan penyerapan aspirasi dengan masyarakat, baik melalui rapat maupun focus group discussion dalam rangka pembentukan daftar inventarisasi masalah UU TNI,” ujar Supratman di Gedung MK.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa partisipasi publik juga ditegaskan melalui Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 3 yang mengatur penyusunan UU TNI. “Sudah memenuhi asas dan prinsip yang diatur pada undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Sejak disahkan DPR pada 21 Maret 2025, UU TNI menjadi salah satu undang-undang yang paling banyak digugat ke MK. Tercatat, 11 gugatan diajukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil. Dari jumlah tersebut, lima perkara lanjut ke sidang, lima ditolak, dan satu gugatan dicabut oleh pemohon dari UIN Sunan Ampel Surabaya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB