Status Bencana Nasional: Apa Dasar Hukum dan Kriteria Penetapannya?

Dipublish oleh Tim Towa | 01 Desember 2025, 11:49 WIB

Bagikan:
X
Status Bencana Nasional: Apa Dasar Hukum dan Kriteria Penetapannya?
(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Towa News, Jakarta - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera akhir November 2025 memicu perdebatan soal penetapan status bencana nasional. Namun, tidak semua bencana besar otomatis dapat ditetapkan sebagai bencana nasional karena terikat ketentuan hukum yang ketat.

Tiga Peraturan Menjadi Landasan Hukum

Penetapan status bencana nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas mengatur bagaimana pemerintah menetapkan suatu peristiwa sebagai status dan tingkat bencana nasional atau daerah.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, terdapat lima indikator yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan status bencana nasional: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Presiden Pemegang Kewenangan Tertinggi

Penetapan status keadaan darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten atau kota dilakukan oleh bupati atau walikota.

Artinya, keputusan menetapkan suatu bencana menjadi bencana nasional merupakan prerogatif Presiden Republik Indonesia.

Bukan Hanya Soal Jumlah Korban

Penentu pokok yang harus terpenuhi di dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.

Status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana, tidak mampu mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, atau tidak mampu melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.

Riwayat Penetapan Bencana Nasional

Hingga kini ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi COVID-19.

Ketiga bencana tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yakni:

  • Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional

  • Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional

  • Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Bencana besar lainnya seperti gempa Palu 2018, gempa Lombok 2018, dan gempa Cianjur 2022 tidak ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah daerah masih mampu menjalankan fungsi koordinasi dan penanganan.

DPR Desak Penetapan Status Nasional untuk Banjir Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-PDIP, Abidin Fikri, menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat jika sudah memenuhi kriteria.

"Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya," kata Abidin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Abidin menambahkan bahwa penetapan status darurat bencana nasional penting untuk mempercepat penanganan. "Penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar," ujarnya.

BNPB Belum Tetapkan Status Nasional

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto, Sabtu (29/11/2025).

Menurut dia, saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Data korban hingga Sabtu (29/11/2025), tercatat 166 korban meninggal dunia di Sumut, 47 korban meninggal dunia di Provinsi Aceh, dan 90 korban meninggal dunia di Sumatera Barat.

Implikasi Status Bencana Nasional

Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat akan memiliki kemudahan akses yang lebih besar dalam penanganan bencana.

Kemudahan akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan maksimal tanpa perlu menetapkan status bencana nasional, sebagaimana telah dilakukan melalui pengerahan TNI, Polri, Basarnas, dan berbagai kementerian terkait untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera.

(Sumber : Berbagai Sumber)

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video